Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini Ketua KPK Firli Bahuri segera menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 72 orang saksi untuk mengusut kasus tersebut. Langkah ini untuk mengumpulkan alat bukti dalam menguatkan sangkaan terhadap Firli Bahuri.
"Saya yakin, nggak akan (Polda Metro Jaya tidak akan masuk angin). On progres semua," kata Yudi dikonfirmasi wartawan pada Senin, 6 November 2023.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu meminta Firli Bahuri untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 November 2023, besok.
Yudi mengatakan, nanti publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro.
"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," kata dia
Yudi juga bilang bahwa Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum, setelah memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi.
"Karena setelah pemeriksaan Firli, pasti akan ada ekspose," ucap Yudi.
Menurut dia, pemeriksaan Firli sangat penting, berdasarkan hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, barang bukti yang disita, termasuk hasil dari tempat penggeledahan.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Adapun 72 orang saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11)
"Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 5 November 2023.
Dia mengatakan dari 67 saksi yang diperiksa itu 11 di antaranya merupakan pegawai KPK. Selain itu, beberapa saksi lainnya yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, untuk lima saksi ahli yang telah dimintai keterangan, tiga di antaranya merupakan ahli pidana serta ahli mikro ekspresi dan ahli hukum acara.
"Dan satu lagi tambahan ahli hukum acara kita libatkan lagi, saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi awal," ucap Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Firli Bahuri Pemerasan SYL Yudo Purnomo Syahrul Yasin Limpo